Perempuan yang mendapatkan hak asuh anak berhak atas tempat tinggal bersama anak-anaknya.
Hal ini untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan lingkungan yang stabil dan aman pasca-perceraian.
Jika tempat tinggal tersebut merupakan bagian dari harta bersama, pengaturan penggunaannya bisa diatur melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
6. Hak atas Perlindungan Hukum
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasca-perceraian, perempuan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika terbukti mengalami KDRT.
Hak-hak perempuan pasca-perceraian di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional: Suarakan Pemenuhan dan Perlindungan Anak
(*)