Parapuan.co - Kamu mungkin sudah mendengar bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September mendatang.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi para peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 ialah telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 juga diwajibkan menjalani swab test RT-PCR atau rapid antigen. Namun, jika hasilnya positif Covid-19 pun BKN memberikan solusinya.
Pasalnya, peserta SKD CPNS 2021 diharuskan pula mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat pada hari H yang sudah ditetapkan panitia seleksi.
Akan tetapi, bagaimana jika peserta ujian terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang SKD CPNS 2021 dilaksanakan atau sedang isolasi mandiri (isoman)?
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Berubah, Ini Syarat yang Harus Peserta Penuhi
Melansir Kompas.com, BKN telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode CAT (Computer Assisted Test) bagi peserta yang positif Covid-19 atau sedang isoman.
Ketentuan terkait CAT yang akan dilaksanakan terdapat di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.
Bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 maupun yang berstatus isoman, diwajibkan melapor kepada panitia instansi yang dilamar.
Selanjutnya, panitia instansi mengirimkan surat permohonan kepada BKN agar peserta mendapatkan jadwal di akhir seleksi di lokasi tempat peserta terdaftar.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdekat dapat pula menyediakan lokasi khusus bagi peserta ujian yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR