Parapuan.co - Saat memulai kerja atau berbisnis dengan pihak lain secara profesional, Kawan Puan pasti akan diberikan kontrak kerja.
Kontrak tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus kamu lakukan dan yang akan kamu terima, selama pekerjaan atau bisnis tersebut.
Namun sebelum tanda tangan, sebaiknya jangan terburu-buru dan dibaca dengan seksama terlebih dahulu ya, Kawan Puan!
Alih-alih terburu-buru dan tidak membaca setiap tiap klausul yang tertulis, kamu sebaiknya melakukan review atau tinjauan terlebih dulu.
Hal ini penting dilakukan agar kamu terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi terjadi di masa mendatang.
Baca Juga: Selain Asuransi Jiwa, Ini 4 Asuransi yang Tepat untuk Pasangan Baru Menikah
Seperti yang dialami Taylor Swift beberapa tahun silam, di mana ia menyesal menandatangani kontrak dengan label yang pernah menaunginya.
Saat itu, Taylor Swift tidak memiliki hak atas lagu-lagu miliknya, sebab label yang menaunginyalah yang memiliki hak cipta rekamannya.
Inilah yang pada akhirnya membuat penyanyi kelahiran 13 Desember 1989 itu merilis kembali album beserta single terdahulunya sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘royalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ungkap Taylor Swift dalam salah satu unggahan di akun Tumblr miliknya pada 2019, dikutip dari CNN Business.
Agar hal serupa tidak terjadi, berikut ini beberapa hal yang bisa kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja, seperti dikutip dari Lexology.
Penulis | : | Ardela Nabila |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR