Parapuan.co - Setiap warga negara yang berpenghasilan merupakan seorang Wajib Pajak (WP) dan wajib melapor setiap tahunnya.
Nah, belum lama ini Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak.
Apakah kamu salah satunya yang juga mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak?
Mungkin sebagian dari kamu masih bingung apa itu sebenarnya PPS Pajak.
Mengutip dari laman resmi Dirjen Pajak pajak.go.id, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Lalu siapa yang bisa mengikuti PPS Pajak ini?
Kriteria WP yang bisa memanfaatkan PPS yaitu dibagi menjadi 2 kategori berikut:
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga: Ghozali Punya NPWP, Begini Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi
Program yang dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Menkeu Sri Mulayani mengungkapkan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
Source | : | setkab.go.id,Pajak.go.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR