Imam Malik dan Imam Ahmad sebenarnya menjelaskan hal yang sama, namun hanya satu sampai dua hari sebelumnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan ada lima hukum dalam menunaikan zakat fitrah.
Berdasarkan penjelasan Baznas, berikut rincian singkat mengenai lima waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
- Waktu sunnah, yaitu salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.
- Waktu mubah, yaitu pada awal bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Kartini, Ternyata Ini Pentingnya Literasi Keuangan bagi Perempuan
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri, namun sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.
- Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.
Dari kelima poin di atas, maka dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah adalah pada waktu wajib, yakni ketika matahari terbenam.
Dengan mengetahui hal ini, maka Kawan Puan bisa segera mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan untuk melengkapi amalanmu.
(*)
Penulis | : | Ardela Nabila |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR