Parapuan.co - Semua tenaga kesehatan memiliki peranan dan tanggung jawab penting dalam masyarakat, termasuk bidan.
Pada 5 Mei kemarin, Hari Bidan Sedunia diperingati untuk mengapresiasi profesi ini.
Bidan menjadi salah satu tenaga kesehatan yang berurusan langsung dengan pasien. Tidak hanya memberi informasi tentang kehamilan, bidan juga membantu ibu hamil bersalin.
Oleh sebab itu, dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus untuk menjadi seorang bidan yang tentunya bisa diperoleh dengan cara menempuh pendidikan formal.
Dikutip dari Gramedia.com, berikut ini dua pendidikan yang harus Kawan Puan tempuh kalau ingin menjadi seorang bidan:
1. Pendidikan D4/S1 Kebidanan
Menempuh pendidikan D4 atau S1 di jurusan Kebidanan merupakan hal wajib yang harus kamu ambil apabila memang ingin menjadi seorang bidan.
Jurusan Kebidanan menawarkan pendidikan vokasional yang bisa ditempuh dalam waktu tiga tahun atau enam semester untuk D3, dan empat tahun atau delapan semester untuk D4 dan S1.
Tahapan pendidikan ini menjadi penting untuk siapapun yang ingin menjadi bidan, sebab profesi yang satu ini dibutuhkan keterampilan khusus.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ini Alasan Profesi Bidan Hanya untuk Perempuan
Selama berkuliah, Kawan Puan akan diajarkan cara menolong persalinan hingga mencoba praktik untuk memimpin persalinan.
Kamu juga akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, melakukan perawatan, serta memberikan asuhan kepada pasien.
Secara keseluruhan, jurusan Kebidanan akan mempersiapkanmu untuk menjadi seorang bidan ketika lulus nanti.
Tak hanya itu saja, kamu akan belajar untuk membantu ibu dalam proses menyusui, pemulihan kesehatan ibu setelah melahirkan, dan terkait program keluarga berencana (KB).
Setelah lulus, kamu yang menempuh pendidikan Kebidanan akan mendapatkan gelar Ahli Madya Kebidanan untuk D3, Sarjana Terapan Kebidanan untuk D4, dan Sarjana Kebidanan (S. Keb) untuk S1.
2. Pendidikan Keprofesian Kebidanan
Bidan merupakan profesi yang menuntut komitmen dan upaya besar selama kamu menempuh masa perkuliahan.
Setelah menempuh pendidikan yang disebutkan, kamu bebas memilih ingin bekerja di mana.
Baca Juga: 3 Perbedaan Dokter Kandungan dan Bidan, Sama-Sama Tangani Kehamilan
Instansi kesehatan pemerintah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, atau membuka praktik bahkan klinik sendiri.
Jika ingin bekerja secara mandiri, tentunya kamu harus memiliki izin dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sebuah organisasi profesi bidan di Indonesia.
Untuk mengantongi izin tersebut, kamu harus memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang bisa didapat dari Pendidikan Keprofesian Kebidanan.
Demikian penjelasan mengenai cara menjadi bidan dalam rangka peringatan Hari Bidan Internasional setiap tanggal 5 Mei kemarin.
Jadi, apakah Kawan Puan tertarik menekuni profesi mulia yang satu ini?
(*)
Penulis | : | Ardela Nabila |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR