Parapuan.co - Bunga Zainal baru-baru ini mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban penipuan investasi dari seorang teman dekat.
Ia mengaku telah menginvestasikan sejumlah uang dalam sebuah proyek sejak tahun 2022 dan awalnya mendapatkan keuntungan sesuai janji.
"Investasi tersebut dimulai dari tahun 2022, pada awal pelaksanaan investasi terlapor selalu membayarkan profit sesuai yang disepakati. karena hal itu saya semakin percaya dan yakin bahwa terlapor cukup amanah mengelola investasi yang saya berikan," ucap Bunga Zainal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, seperti mengutip Tribunnews via PARAPUAN (29/8/2024).
Kendati demikian, lama kelamaan investasi tersebut berjalan tidak lancar hingga membuat Bunga Zainal merugi hingga 15 milyar rupiah.
"Kecurigaan kemudian muncul di bulan Mei 2024 dimana pembayaran profit tidak sesuai dengan kesepakatan, terlapor sering menunda dengan segala alasan seperti alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank, selain alasannya adalah belum ada pembayaran dari pihak kopernik," jelas Bunga.
Ditambahkan olehnya bahwa hingga Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada Bunga Zainal.
"Bersamaan dengan itu saya dikejutkan dengan banyaknya korban yang memiliki nasib serupa dengan saya," tambahnya lagi.
Akhirnya, sang bintang pun membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penipuan yang terlapornya adalah CD dan SFS.
Belajar dari kasus yang dialami Bunga Zainal, penting bagi Kawan Puan mewaspadai tawaran investasi mencurigakan dari seseorang, bahkan jika dianggap dekat sekalipun.
Baca Juga: Waspada Penipuan Keuangan Online, Berikut Ini Ciri-Ciri Link Palsu
Seperti mengutip Otoritas Jasa Keuangan via Kompas.com, ada beberapa beberapa ciri penipuan investasi:
1. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat
Ciri khas investasi bodong adalah janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko berarti.
Skema ini sangat menarik, namun sangat tidak realistis. Bayangkan saja, mendapatkan keuntungan 5% setiap bulan berarti uang Kawan Puan akan berlipat ganda dalam waktu kurang dari dua tahun.
Angka yang tidak masuk akal ini seringkali digunakan untuk memikat calon korban.
Bahkan, ada yang lebih ekstrem lagi, menjanjikan keuntungan hingga 40-50% dalam setahun.
2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru
Selain menjanjikan keuntungan tinggi, investasi bodong juga seringkali menggunakan skema piramida, di mana anggota diiming-iming bonus jika berhasil merekrut anggota baru.
Baca Juga: 4 Kasus Penipuan Skema Ponzi yang Pernah Terjadi di Indonesia
Skema ini mirip dengan membangun piramida, semakin banyak anggota yang direkrut, semakin besar pula pendapatan yang dijanjikan.
Selain itu, skema ponzi juga sering ditemukan. Dalam skema ini, uang dari anggota baru digunakan untuk membayar komisi kepada anggota lama, menciptakan ilusi keuntungan yang berkelanjutan.
3. Mencantumkan foto dari tokoh publik
Seringnya, pelaku investasi bodong, mencantumkan foto dari artis atau public figure lainnya dalam penawaran investasinya.
Ini dilakukan untuk menarik perhatian dari masyarakat. Padahal, bisa saja pelaku investasi bodong hanya melakukan pencatutan gambar atau melakukannya tanpa izin alias ilegal.
Informasi penawaran investasi bodong juga kerap dilakukan melalui media sosial, grup WhatsApp, serta grup Telegram, namun informasi yang disampaikan tidak terlalu jelas.
(*)
Baca Juga: OJK Sebut 4 Modus Penipuan Keuangan Baru yang Patut Diwaspadai, Apa Saja?
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Citra Narada Putri |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR