Parapuan.co – Baru-baru ini, beredar modus penipuan yang menawarkan program pemberian cashback atau komisi melalui tugas amal serta kegiatan investasi yang mengatasnamakan Yayasan Amal Peduli Nusantara (YAPN).
Ketua Pelaksana YAPN (Yayasan Amal Peduli Nusantara) Yohanes menyatakan bahwa lembaga YAPN tidak pernah mengembangkan atau menyelenggarakan program apapun yang menjanjikan cashback, komisi, atau bentuk keuntungan finansial lainnya.
“Kami menegaskan bahwa segala informasi terkait kegiatan kami hanya berasal dari sumber resmi Yayasan Amal Peduli Nusantara. Promosi yang beredar baru-baru ini adalah bentuk penipuan yang mencederai nilai-nilai kredibilitas yang kami junjung tinggi,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis yang diterima Parapuan, Jumat (Jakarta, 27/12/2024).
Adapun modus penipuan tersebut dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan banner digital palsu atau bentuk promosi lainnya melalui platform online, termasuk media sosial.
Baca Juga: Eksploitasi Seksual Melalui Modus Iklan, Perempuan Kembali Jadi Korban
Oleh sebab itu, YAPN (Yayasan Amal Peduli Nusantara) dengan tegas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga ini. Berikut tiga hal yang ditegaskan oleh Yohanes.
Selain itu, Yohanes juga mengungkapkan bahwa modus penipuan yang beredar tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga mencoreng nama baik YAPN (Yayasan Amal Peduli Nusantara) yang berdedikasi untuk membantu masyarakat.
“Kami sangat prihatin atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Penipuan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap yayasan sosial secara umum. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menerima informasi,” tambah Yohanes.
Langkah hukum untuk melindungi nama baik
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, YAPN (Yayasan Amal Peduli Nusantara) akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan tersebut.
Langkah tersebut termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.
Baca Juga: OJK Ungkap Ciri-Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR