Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Baiq Nuril, belakangan ini marak diperbincangkan masyarakat.
Pasalnya, Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual justru divonis bersalah.
Pegawai Tata Usaha asal Nusa Tenggara Barat tersebut bahkan terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta rupiah.
Baca Juga : Pacar Baru Muzdalifah, Fadel Islami Beri Kado Ulang Tahun untuk Putra Nassar, Falhan Abssar
Hal tersebut bermula kala Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepala SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tempatnya dulu bekerja.
Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.
Mengetahui adanya rekaman tersebut Muslim lantas menjerat Baiq Nuril dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE.
Baca Juga : Nikita Mirzani Mengaku Tahu Siapa Perusak Hubungan Reino Barack dan Luna Maya!
Seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram
Atas putusan tersebut, Baiq Nuril kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Nurul Nareswari |