Sampai saat ini masih banyak yang belum paham mengenai aturan asuransi yang dikenakan terhadap mobil.
Biasanya baru akan mengerti jika sudah 'butuh' penanganan asuransi.
Hal paling mudah yakni penetapan tarif premi. Sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penetapan tarif premi pada usaha asuransi kendaraan bermotor, melalui surat edaran Nomor 1/SEOJK.05 2017.
Nah biar paham, berikut ini 6 hal mitos atau fakta soal premi asuransi.
1. Wanita dianggap lebih ceroboh dalam mengemudi mobil, maka preminya lebih mahal?
“Tidak ada pengaturan berdasarkan gender. Sampai sekarang OJK tidak mengatur secara khusus soal gender," jawab Wayan Pariama, Direktur Marketing Adira Insurance (Autocilin).
Lebih lanjut dibilang, beda kalau diluar negeri, asuransi kendaraan ada yang mengatur spesifik terhadap profil orangnya. Tapi sejak 2011 di Eropa juga melarang perbedaan berdasarkan gender.
2. Mobil mahal yang punya fitur safety lengkap, lebih murah preminya?
“Kalau soal ini ada benarnya, tapi definisinya bukan berdasarkan kelengkapan fitur safety. Memang rata-rata mobil mahal pasti punya fitur safety lebih lengkap," beber Wayan.
Aturan OJK mengkategorikan tarif premi berdasarkan harga mobil. Misalnya kategori 1, Rp 0 sampai Rp 125 juta. Lalu kategori 2, Rp 125 juta sampai Rp 200 juta. Hingga kategori 5 dengan harga mobil diatas Rp 800 juta.
3. Usia matang dianggap berpengalaman bawa mobil, preminya lebih murah?
Sekali lagi Wayan bilang, bahwa soal ini juga tak ada dalam aturan OJK. Istilahnya tak ada dalam klausul underrating factor.
Kalau diluar negeri memang diatur soal usia, kajiannya berdasarkan jumlah klaim.
Umur muda dianggap punya risiko tinggi dibanding usia matang yang dianggap punya emosional stabil. Misalnya umur 17-25 tahun lebih mahal preminya, usia 30-50 lebih murah preminya, itu di luar negeri.
4. Warna mobil tertentu preminya lebih murah?
“Soal warna juga tak ada dalam underrating factor ataupun aturan OJK," tegas Wayan.
Padahal ongkos reparasi mobil di bengkel cat body dibedakan berdasarkan warna mobil. Misalnya warna metalic ataupun gliter, ongkos kerja di bengkel lebih mahal dibanding warna solid. Hal ini menjadi risiko perusahaan asuransi yang bayar lebih mahal ke bengkel cat body.
5. Tarif premi asuransi dibedakan berdasarkan wilayah?
“Betul, dalam aturan OJK menyebut tarif premi ada batas atas dan batas bawah serta dibagi berdasarkan wilayah," rinci Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication and Event PT Asuransi Astra (Garda Oto).
Dibeberkan berikutnya, yakni wilayah 1 mencakup wilayah Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta wilayah 2 mencakup diluar wilayah 2 dan wilayah 3.
Tarif premi juga dibedakan berdasarkan jenis asuransi, total loss only atau comprehensif.
6. Tarif premi asuransi dibedakan berdasarkan peruntukkan mobil?
“Iya, mobil yang digunakan untuk kendaraan pribadi dengan mobil yang dipakai buat kegiatan komersial atau bisnis tarif preminya berbeda,” urai Iwan.
Nah, kalau mobil dipakai buat taksi online maka tarif preminya berbeda dengan mobil pribadi, bedanya tak sampai 1 persen.
Namun harus dilaporkan bahwa mobil tersebut dipakai buat taksi online, kalau tak dilaporkan maka jika terjadi klaim bakal dinyatakan hangus.
2 Tahun Diselingkuhi, Istri Sah Nekat Bawa Tulisan Ini ke Konser yang Dihadiri Pelakor dan Suaminya
Source | : | https://otomotifnet.com/Mobil/Umum/Benarkah-Premi-Asuransi-Un |
Penulis | : | Editor |
Editor | : | Editor |