Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Pedangdut Annisa Bahar kembali berkoar pasca rivalnya, Sandy Tumiwa bebas dari penjara.
Menggandeng pengacara andal, Annisa mengaku tak puas ketika Sandy bisa secepat itu keluar dari penjara.
BACA JUGA: Gandeng Pengacara, Annisa Bahar Berencana Polisikan Sandy Tumiwa Lagi
“Hal ini kan sudah diatur di TPPU pasal 3," kata kuasa hukum Annisa Bahar, Henry Indraguna, saat dijumpai Grid.ID di kantor BHL Law Firm Belleza Tower lantai 8, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Annisa ingin jika Sandy dihukum maksimal 20 tahun penjara dan berniat menggugat kembali Sandy Tumiwa secara perdata.
Tak hanya Sandy, Annisa juga ingin mengugat rekan perempuan Sandy yang bernama Cici.
Tim kuasa hukum Annisa menyebutkan jika ancaman dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |