Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kasus terkait penipuan yang dilaporkan Bunga Zainal terhadap fotografer swasta Hari Wiradinata pada Senin (27/2/2017) ternyata terdapat dugaan pencucian uang.
"Tadi kita buat laporan terkait penipuan, tetapi ada dugaan tindak pidana pencucian uang itu makanya ada pasal pencucian uang juga yang muncul," ujar M. Zakir pengacara Bunga Zainal.
Bunga mengaku memang pernah melakukan kesepakatan dengan salah satu fotografer yaitu Hari Wiradinata untuk pengambilan foto pada sebuah kalender pada 28 Januari 2016 lalu.
"Didalam surat pernyataan tersebut hanya dipergunakan untuk kalender saja. Namun ternyata bukan hanya untuk kalender, tapi muncul foto Bunga Zainal dengan banyak produk (minyak angin)," ujar M. Zakir pengacara Bunga Zainal.
Bunga juga mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah bekerjasama untuk foto kalender tersebut dengan Hari, tapi tidak pernah ada masalah.
"Untuk yang kedua kalinya aku emang percaya banget, karena nggak ada embel-embel seperti ini," ungkap Bunga Zainal.
Tim kuasa hukum Bunga Zainal sudah melakukan somasi, namun tidak ada tanggapan dan tidak ada etika baik dari pihak terkait.
"Kerugian tidak terhingga karna ini perusahaan dan produk besar juga, diangka 1 milyar keatas," ujar M. Zakir pengacara Bunga Zainal kepada wartawan.
Atas dugaan kasus ini, Hari Wiradinata kena pasal penipuan 378 Junto pasal 3, 4,5 undang-undang pencucian uang. Di atas 5 tahun pidana.
Barang bukti seperti surat pernyataan, poster, dan berupa percakapan sudah dipegang oleh pihak Bunga Zainal.
"Sebenernya ini bukan menyangkut kerugian material saja, karna ada royalty yang harus diterima oleh Bunga, tapi ini menyangkut harga diri juga. Kesepakatannya kalender ko keluar ada banyak produk disana," tutup M. Zakir.