Grid.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik
Grid.ID mengutip dari Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian dengan beberapa tujuan.
Diantaranya memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar Chrysnanda.
BACA JUGA : Ladies, Cek Ban Cadangan, Segita Pengaman, Dongkrak dan Lain-Lain. Operasi Simpatik Start 1 Maret
Buat pengendara sepeda motor, polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, lampu utama dan spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Beda Usia Hampir 20 Tahun, Fedi Nuril Tanyakan Hal Ini ke Amanda Manopo Sebelum Lakoni Adegan Romantis