Grid.ID - Buat ladies pengendara mobil, tahu enggak isi pasal 278 dari Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Isinya lebih kurang mengatur bahwa kendaraan roda empat atau lebih, harus ada ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Kalau enggak ada salah satu dari itu, siap-siap deh kena denda saat kamu terjaring Operasi Simpatik.
BACA JUGA : Start 1 Maret 2017, Operasi Simpatik Serentak Digelar Selama 21 hari. Buat Pengendara Motor Helm Wajib SNI
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik pada 1 Maret selama 21 hari.
"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri dikutip Grid.ID dari Otomania.com.
Kelengkapan surat kendaran dan surat ijin mengemudi sudah pasti juga ada dalam pengecekan saat operasi berlangsung.
So Ladies, jangan lupa cek and ricek kelengkapan kendaraan kamu
Source | : | tribunews.com,otomania.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |