Grid.ID - Ini bukan cerita film. Ini benar-benar nyata terjadi.
Seorang wanita di Toowoomba mendapat ijin dari pengadilan untuk mengangkat buah zakar mayat tunangannya. Horor!
Kedua pasangan itu berencana akan menikah.
Apa mau dikata, calon suaminya meninggal lebih dulu.
Cintanya tak bisa pindah ke lain hati.
Perempuan ini cinta mati dengan tunangannya.
Permohonannya kepada Mahkamah Agung untuk mengambil buah zakar tuangannya agar bisa melakukan pembuahan pun dikabulkan.
Keputusan pengadilan itu diperkuat pula dengan keterangan di bawah sumpah, bahwa pasangan tersebut memang sangat ingin memiliki seorang anak.
Tapi, bisakah sperma dari buah zakar mayat bisa untuk pembuahan?
Hakim Martin Burns yang memutuskan sidang mengingatkan pada wanita tersebut, kalau ia hanya memiliki waktu 24 jam sejak kematian tunangannya.
Ini berarti dalam kurun waktu itu buah zakar sang pria harus segera terangkat, supaya sperma masih bisa berfungsi untuk pembuahan.
Keputusan pengadilan menyarankan agar buah zakar disimpan di fasilitas IVF (Fertilisasi in Fitro).
In vitro fertilization ( IVF), atau sering disebut bayi tabung adalah suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh wanita.
"Putusan pengadilan tersebut akan membuka peluang pemberian ijin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi," Burns.
Ia menambahkan, "Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan tersebut disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa ijin tersebut tidak akan sia-sia."
Niatan wanita itu bisa dibilang mulus.
Menurut penasehat hukum keluarga pria yang meninggal, mereka tidak mempersoalkan permohonan itu.
Tugas selanjutnya yang harus dijalani wanita itu adalah meminta izin ke pengadilan untuk penggunaan sperma mendiang tunangannya.
Setelah ijin didapat, dia harus menjalani proses bayi tabung.
3 Shio Beruntung Hari Ini Rabu 27 November 2024, Keuangan dan Karier Semakin Bersinar