Grid.ID - Di aplikasi Uber, dikenal harga ramai alias Surge Price yang ditandai dengan lambang petir.
Tapi sekarang tidak lagi.
Terhitung mulai 1 Maret 2017, Uber menyamarkan Surge Pricing atau harga ramai, dengan Biaya di Muka.
Tarif yang tertera di aplikasi sudah merupakan biaya total sebenarnya yang harus dibayarkan penumpang ke pengemudi.
Selama ini, saat permintaan tinggi, aplikasi akan menampilkan keterangan bahwa berlaku harga ramai 2x lipat, 3x lipat, 4x lipat, sampai 5x lipat.
Sekarang tidak lagi.
Biaya di muka telah memperhitungkan semua faktor yang mempengaruhi biaya perjalanan.
Itu sudah termasuk permintaan yang terjadi di lokasi dan waktu tempat pemesanan perjalanan dan jarak perjalanan.
Dengan adanya informasi biaya di muka, pengguna memiliki informasi lebih tentang biaya perjalanannya.
Tujuan update ini adalah untuk membuat para pengguna mendapatkan informasi di muka.
Jadi pengguna bisa memilih jenis produk layanan Uber yang paling sesuai dengan kebutuhan dan isi dompet.
Biaya di Muka berlaku untuk semua layanan Uber di kota-kota, di mana tersedia banyak jenis layanan Uber.
Kota-kota itu seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Yogyakarta dan Bali.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri