Grid.ID - Pasang braket handphone di motor? Ladies kudu ingatkan pasangan, jangan lakukan pemasangan braket handphone di motor.
Dari pada nanti disemprit sama pak polisi lalu lintas dan dikenakan pasal 279.
Soalnya pasal 279 itu saat ini diberlakukan dengan tegas.
Peringatan tersebut diambil dari Undang-undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Isinya sebagai berikut :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Nah lo, daripada keluar kocek Rp 500 ribu, mending lepas saja braket handphone di motor.
Dalam hal ini, braket handphone dianggap perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Waduh, Mayangsari Mendadak Sentil Telak Haters Gegara Banjir Hujatan Karena Masa Lalunya Jadi Pelakor