Grid.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk menemui terduga pelaku dalam kasus tewasnya Kanja Isabel Putri alias Caca (4), Selasa (7/3/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Komnas PA meminta keterangan dengan melakukan in-depth interview kepada tersangka yang tak lain adalah ayah tiri korban berinisial JJ (22).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari hasil wawancara itu, tersangka mengakui telah melakukan tindakan seperti membenturkan badan dan kepala korban ketika marah.
Menurut Arist, hasil otopsi dari pihak rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan, terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban serta bekas luka melepuh di bagian kaki dan sulutan rokok.
"Kehadiran kami di sini untuk mengkonfirmasi telah terjadi perbuatan melawan hukum termasuk menghilangkan nyawa orang lain," jelas Arist, di Mapolres Bogor, Selasa (7/3/2017) yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
"Itu diakui oleh ayah tiri korban dan diketahui oleh ibu kandung korban," lanjutnya.
Di hadapan polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya itu dan meminta maaf kepada istri serta keluarga serta akan bertanggung jawab secara hukum.
Tindakan kekerasan itu dilakukan pelaku karena dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Ada kefrustasian ekonomi. Dia (tersangka) seorang pengamen, penghasilannya terbatas. Sehingga ini yang memicu pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Ketika anak itu dianggap tidak patuh, dia dorong sampai kena tembok. Itu dilakukan secara sadar dan sengaja," ucapnya.
Sebelumnya, Kanja Isabel Putri alias Caca (4), tewas di rumahnya di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/3/2017).
Polisi menduga, korban tewas tidak wajar setelah ditemukan sejumlah luka di jasad korban, seperti luka akibat benda tumpul dan terdapat bekas luka melepuh.
Polres Bogor pun menetapkan ayah tiri korban berinisial JJ, sebagai tersangka dalam kasus itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sedangkan terhadap ibu kandung korban berinisial DY (27) masih berstatus saksi.