Grid.ID - Setelah tahu syaratnya bikin SIM, mari kita lanjutkan dengan proses pembuatannya.
Prosesnya bisa dibilang tidak rumit, hanya saja banyaknya pemohon SIM di SATPAS membuat kamu harus menunggu setidaknya 4 jam untuk mengurus SIM.
“Harus datang pagi. Kalau sudah siang, pemohon sudah terlalu banyak. Saya saja sekitar sudah 2 jam di sini masih antre untuk ujian praktik,” ujar Hasan, salah satu pemohon SIM.
Hal pertama yang harus kamu jalani untuk memulai proses pembuatan SIM adalah cek kesehatan.
Kamu bisa mendapatkan surat hasil pemeriksaan dokter (SKD) dengan mendatangi langsung gedung kesehatan di area SATPAS, ataupun dengan mendatangi klinik kesehatan atau rumah sakit di seluruh Indonesia.
Selanjutnya kamu bisa ke loket bank yang ditunjuk yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk melakukan pembayaran permohonan SIM.
Kamu akan mendapatkan slip pembayaran dari bank.
Nah, dari sini kamu harus menuju loket pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).
Kemudian kamu harus mengambil formulir pembuatan SIM dengan melengkapi SKD, slip pembayaran bank dan slip pembayaran AKDP.
Isi formulir dengan lengkap, lalu serahkan berkas tersebut ke loket pendaftaran.
Sertakan pula fotokopi KTP sebanyak 2 buah.
Tunggu hingga nama kamu dipanggil untuk melakukan uji teori.
Soal yang diberikan secara umum mengenai peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya