Grid.ID - Setelah tahu syaratnya bikin SIM, mari kita lanjutkan dengan proses pembuatannya.
Prosesnya bisa dibilang tidak rumit, hanya saja banyaknya pemohon SIM di SATPAS membuat kamu harus menunggu setidaknya 4 jam untuk mengurus SIM.
“Harus datang pagi. Kalau sudah siang, pemohon sudah terlalu banyak. Saya saja sekitar sudah 2 jam di sini masih antre untuk ujian praktik,” ujar Hasan, salah satu pemohon SIM.
Hal pertama yang harus kamu jalani untuk memulai proses pembuatan SIM adalah cek kesehatan.
Kamu bisa mendapatkan surat hasil pemeriksaan dokter (SKD) dengan mendatangi langsung gedung kesehatan di area SATPAS, ataupun dengan mendatangi klinik kesehatan atau rumah sakit di seluruh Indonesia.
Selanjutnya kamu bisa ke loket bank yang ditunjuk yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk melakukan pembayaran permohonan SIM.
Kamu akan mendapatkan slip pembayaran dari bank.
Nah, dari sini kamu harus menuju loket pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).
Kemudian kamu harus mengambil formulir pembuatan SIM dengan melengkapi SKD, slip pembayaran bank dan slip pembayaran AKDP.
Isi formulir dengan lengkap, lalu serahkan berkas tersebut ke loket pendaftaran.
Sertakan pula fotokopi KTP sebanyak 2 buah.
Tunggu hingga nama kamu dipanggil untuk melakukan uji teori.
Soal yang diberikan secara umum mengenai peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Minimal harus benar 21 dari 30 soal yang diberikan.
Lulus ujian teori, silakan langsung ke lapangan praktik untuk melakukan ujian praktik.
Untuk SIM A, ujian yang harus dilakukan adalah parkir seri dan paralel, slalom maju dan mundur, maju-mundur di jalan sempit, berhenti dan maju di tanjakan, serta berhenti dan maju di turunan.
Untuk SIM C, ujian prakteknya pun relatif mirip. Tapi yang paling menantang adalah slalom membentuk angka 8.
Jika kamu telah lulus ujian teori dan praktik, selanjutnya kamu tinggal tunggu antrian foto dan sidik jari, setelah itu SIM baru kamu siap digunakan.
Mudah bukan?