"Yang dilaporkan itu dugaan politik uang, pembagian sembako di Kampung Melayu. Salah satu yang dilaporkan itu Saudara Giring," kata Jufri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2017).
Jufri mengatakan, Bawaslu DKI akan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
BACA JUGA: (BREAKING NEWS: Giring Nidji Mengaku Tidak Bermain Politik Uang)
Penanganan pelanggaran dilakukan selama lima hari sejak resmi dilaporkan pada Senin (13/3/2017) oleh pelapor yang didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Hari Senin baru dilaporkan resmi karena yang pertama (hari Sabtu) itu belum lengkap laporannya. Pelapornya tidak bawa identitas," kata dia.
Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mencari tahu latar belakang Giring Nidji dan kedua terlapor lainnya dalam membagikan sembako pada Jumat (10/3/2017) lalu.
"Kami nggak tahu pendukung (Ahok-Djarot) apa enggak. Yang jelas ada masyarakat, dilaporkan dua orang. Yang dilihat membagikan itu sebagian pakai baju kotak-kotak," kata Jufri.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?