Grid.ID - Persoalan Ayu Ting Ting dengan mantan suami belum selesai juga, meski mereka sudah bercerai.
Henry Baskoro Hendarso alias Enji beberapa kali mengeluh karena merasa dipersulit Ayu Ting Ting untuk bertemu anak hasil perkawinan mereka, Bilqis Khumairah Razak.
Berbagai upaya telah dilakukan Enji, namun terkesan Ayu menghalaninya untuk bertemu Bilqis.
(BACA JUGA: Tetangga Ayu Ting Ting Ungkap Dua Fakta Mengejutkan, Apa yang Sesungguhnya Terjadi? )
Enji yang sudah menikah lagi, pernah meminta tolong istrinya Rosmanizar untuk melobi Ayu agar Enji bisa kembali bertemu Bilqis.
Upaya itu juga kandas.
Jika Ayu benar-benar menghalangi pertemuan Enji dengan anak biologisnya, maka bisa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.
(BACA JUGA: Ini Foto-foto Mewahnya 'Istana' Ayu Ting Ting, Ibarat Bumi dan Langit dengan Rumah Tetangganya)
Sebab itu, Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati berkomentar.
"Tidak ada alasan apa pun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," kat Rita memperingatkan.
"Orangtua boleh berpisah karena cerai, tapi tidak ada yang namanya mantan anak," tegasnya.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |