Grid.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Acara ini merupakan lanjutan dari uji publik sebelumnya yang dilakukan di Jakarta pertengahan Februari lalu.
Selain menyampaikan pokok-pokok kajian revisi yang sebelumnya sudah dibicarakan, Kemenhub juga mengatakan taksi online sesaat lagi akan memiliki tanda khusus sebagai pembeda dari transportasi konvensional.
"Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati.
BACA JUGA : (12 Hal Ini Yang Harus Diketahui Soal Honda Brio keluaran 2012, Nomer 7 Jadi Kunci Buat Tampil Lebih Ganteng)
Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dikutip Grid.ID dari KompasOtomotif, Sabtu, (11/3/2017).
Menurutnya, secara desain sudah disiapkan model stikernya.
Hal ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang notabennya menggunakan kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.
Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.
Dalam acara uji publik di Makassar, disebutkan juga soal detail stiker khusus tersebut.
Akan ada 2 warna yang berlaku, yakni putih dan biru. Juga dilengkapi dengan huruf "T" yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |