Grid.ID - Sejak Mei 2015 sampai saat ini, Indonesia masih memoratorium (menghentikan sementara) penempatan TKI di 21 negara Timur Tengah.
Kebijakan itu menyusul penetapan hukuman mati pada dua TKW asal Indonesia, beberapa tahun lalu.
Ketika itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim dihukum mati di Arab Saudi.
Indonesia mengajukan protes karena tidak mendapat pemberitahuan sebelum dilakukannya eksekusi pada kedua tenaga kerja di Arab Saudi.
Ada 21 negara yang dimoratorium oleh Indonesia di antaranya Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Selain meninggal dihukum mati, ada juga TKW yang meninggal tanpa diketahui seperti Sarafiah, TKW asal Dompu.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari kompas.com, Sarafiah berangkat diajak calo yang mengaku perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja.
Ia diberangkatkan oleh perusahaan tenaga kerja yang tidak jelas.
Keberangkatan gadis asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Dubai itu tidak disertai dokumen resmi dari pemerintah.
Sarafiah berangkat melalui perorangan sehingga paspor yang digunakan paspor kunjungan sebagai pelancong.
Karena status paspornya sebagai pelancong seharusnya ia boleh tinggal di negeri itu hanya dalam waktu tiga bulan.
Jika lebih dari itu, sesuai peraturan yang bersangkutan akan dideportasi.
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |