Grid.ID - Sejak Mei 2015 sampai saat ini, Indonesia masih memoratorium (menghentikan sementara) penempatan TKI di 21 negara Timur Tengah.
Kebijakan itu menyusul penetapan hukuman mati pada dua TKW asal Indonesia, beberapa tahun lalu.
Ketika itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim dihukum mati di Arab Saudi.
Indonesia mengajukan protes karena tidak mendapat pemberitahuan sebelum dilakukannya eksekusi pada kedua tenaga kerja di Arab Saudi.
Ada 21 negara yang dimoratorium oleh Indonesia di antaranya Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Selain meninggal dihukum mati, ada juga TKW yang meninggal tanpa diketahui seperti Sarafiah, TKW asal Dompu.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari kompas.com, Sarafiah berangkat diajak calo yang mengaku perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja.
Ia diberangkatkan oleh perusahaan tenaga kerja yang tidak jelas.
Keberangkatan gadis asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Dubai itu tidak disertai dokumen resmi dari pemerintah.
Sarafiah berangkat melalui perorangan sehingga paspor yang digunakan paspor kunjungan sebagai pelancong.
Karena status paspornya sebagai pelancong seharusnya ia boleh tinggal di negeri itu hanya dalam waktu tiga bulan.
Jika lebih dari itu, sesuai peraturan yang bersangkutan akan dideportasi.
Karena ketidaktahuannya, Sarifah pun berangkat mengadu nasib di Dubai pada bulan April 2016.
Belum genap setahun di Dubai, kabar duka menyelimuti keluarganya.
Ia tewas dianiaya oleh majikannya.
Pemerintah menduga, ia menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia.
Tidak jelas informasi kapan persisnya ia meninggal dunia.
Jenazah TKW yang diterbangkan dari Dubai tiba di Dompu pada hari Rabu (15/03/2017) malam.
Ia diterbangkan setelah sebulan berada di Timur Tengah. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri