Grid.ID - Pihak penyanyi Syahrini menyatakan tidak mengetahui bahwa nama penyanyi itu disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (201/3/2017).
"Aku enggak tahu Mas. Kami juga baru dengar. Nanti aku tanyain ke orangnya ya," kata manajer Syahrini, Ita, Selasa (21/3/2017).
Ita juga enggan berkomentar ketika ditanya apakah Syahrini mengenal Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
"Enggak tahu aku. Aku belum ketemu Mbak Syahrini. Aku enggak bisa komentar apa-apa," ucap Ita.
BACA JUGA : (Geger! Handan Soekarno Terdakwa Kasus Suap Pajak Menyebutkan Nama Artis Syahrini, Kenapa?)
Sebagai informasi, Handang saat ini menjadi terdakwa kasus suap pajak. Ia menangani pajak pribadi beberapa politisi dan artis.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi untuk untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK
Perlu diketahui, meskipun nama Syahrini disebut dalam persidangan tersebut tidak berarti ia terkait dengan kasus yang sedang dihadapai Handang.(*)
5 Shio yang Kariernya Bersinar di Tahun 2025, Shio Tikus Akan Rasakan Lonjakan Pendapatan