Grid.ID - Hubungan Cikeas dan Istana kembali memanas pasca insiden mobil dinas Kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mogok ketika blusukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, jumlah mobil Kepresidenan berjumlah delapan unit.
Satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY. Yakni mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil jenis antipeluru itu.
"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Darmansjah Djumala yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Mendengar penjelasan Istana, kubu Cikeas berang.
Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah SBY yang tak lain Presiden keenam RI itu meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.
Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.
Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com kemarin petang dan dikutip Grid.ID.
Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan wapres," katanya.
"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.
"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.
Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.(*)