Grid.ID - Buntut dari mogoknya Mercedes Benz S-600 yang jadi mobil dinas kepresidenan Presiden Jokowi, muncul pernyataan dari istana.
Melalui Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com mengatakan, jumlah mobil Kepresidenan berjumlah delapan unit.
Satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY. Yakni mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
BACA JUGA : (Wah! Dipicu Mobil Presiden Jokowi Mogok Saat Blusukan Cikeas Meradang, Ini Klarifikasinya)
Dari pernyataan Istana tersebut, kubu Cikeas berang.
Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah SBY yang tak lain Presiden keenam RI itu meminjam mobil dinas Presiden
Jokowi.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Terlepas dari timbulnya perseteruan itu, ini beberapa fakta soal mobil dinas kepresidenan Indonesia.(*)
1. Total jendral ada 8 Unit (1 di Cikeas, Bogor)
2. Ada yang menggunakan Mercedes Benz S600
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |