Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan
Grid.ID – Pengacara sofyan bilang, inilah buntut dari susahnya komunikasi dengan anak malah terjadinya perampasan benda milik orang lain.
Sebagaimana diketahui bahwa Puteri Aisyah Aminah, istri pertama Ustaz Al Habsyi terlapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/3/2017) kemarin.
Ia dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama, Asti Damayanti.
Wanita ini adalah tak lain pembantunya sendiri
BACA JUGA (Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Bakal Rujuk? Ini Kata Psikolog)
Sedihnya, dalam laporannya, Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat di temui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
BACA JUGA LAGI (Ustaz Al Habsyi Ingin Mempertahankan Putri Aisyah, Putri Mau Nggak Ya...???)
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.