Grid.ID - Sejak Putri Aisyah Aminah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Ustaz Al Habsyi pada 31 Januari 2017, persoalan keluarga mereka semakin meruncing.
Baru sidah mediasi, belum ada indikasi mengarah pada penyelesaian apa.
Namun, justru indikasi berat kini menghujam ke pihak Putri Aisyah Aminah.
(BACA JUGA: Api dan Asap dalam Gonjang-ganjing Keluarga Al Habsyi dan Putri Aisyah Merambahi Jalur Hukum)
Setidaknya, ada dua kartu hukum yang dipakai pihak Al Habsyi untuk menekan Putri Aisyah.
Yang pertama, kartu hukum yang dipakai adalah pencemaran nama baik.
Pihak Ustaz Al Habsyi mulai gerah oleh pernyataan-pernyataan dari keluarga Putri Aisyah, terutama dari ayahandanya, Djafar Bajammal.
Bahkan, pernyataan bernada ancaman sudah dilayangkan lewat pengacaranya, Sandy Arifin.
"Ustaz sudah baca statement. Banyak berita simpang siur dan berita-berita yang keluar dari pihak perempuan (Putri Aisyah, red). Selain dia akan mengklarifikasi," ungkap Sandy Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (17/3/2017).
Rupanya Ustaz Al Habsyi juga merasa terpojok atas beredarnya kabar poligaminya.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Putri Aisyah Merampas Ponsel Milik PRT nya Hingga Dilaporkan ke Polisi)
Lewat pengacaranya, sang ustaz juga memperingatkan agar hati-hati berbicara lantaran merasa nama baiknya tercemar.
Bahkan, jika sampai kelewatan, Ustaz Al Habsyi mengisyaratkan akan membawanya ke ranah hukum.
Sedangkan kartu hukum kedua lewat kasus pembantunya, Asti Damayanti.
Pengacara Abu Sofyan bilang, inilah buntut dari susahnya komunikasi dengan anak malah terjadinya perampasan benda milik orang lain.
Sebagaimana diketahui bahwa Putri Aisyah Aminah, istri pertama Ustaz Al Habsyi terlapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/3/2017) kemarin.
Ia dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama, Asti Damayanti.
(BACA JUGA: Kenapa Putri Aisyah Larang Ustaz Al Habsyi Hubungi Anaknya? Ini Penjelasannya)
Wanita ini tak lain pembantunya sendiri.
Sedihnya, dalam laporannya, Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
“Barang siapa yang mengambil barang orang lain sebagian maupun semua dengan melawan hukum akan dijatuhi hukuman 5 tahun,” begitu kurang lebih bunyi pasal 362 KUHP yang menjerat Putri Aisyah Aminah.
Saat di temui tim Grid.ID di kawasan Depok, Rabu (22/3/2017) ini, pengacara Asti, Abu Sofyan membeberkan bahwa masalah ini pasti ada kaitan dengan perceraian ustaz Al Habsyi dengan istri keduanya.
(BACA JUGA: Bikin Sedih! Jamaah Salah Kira, Istri Kedua Ustaz Al Habsyi Disangka Putri Aisyah Aminah)
“Ya pasti ada hubungannya dengan perceraian, karena saat ini ustaz Al Habsyi sulit berkomunikasi dengan anaknya," ungkap dirinya.
Sofyan sedikit menjelaskan detail kronoligis perampasan yang dilakukan Aisyah.
“Karena Putri Aisyah tau bahwa selama ini Ustaz Ahmad Al habsyi berkomunikasi dengan anaknya melalui Asti Damayanti makanya, hpnya dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.
Adapun penjelasan tentang kekerasan yang dilakukan Aisyah kepada Asti, Abu Sofyan mengatakan ada.
"Ancaman Kekerasan verbal dan psikis ada. Sekarang klien kami merasa tertekan dan stress dan kita tidak tahu keberadaan Asti sekarang," tambahnya.
Meski begitu, Abu Sofyan masih menanti adanya itikad baik dari pihak Puteri Aisyah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Belum ada etiket baik dari pihak Putri Aisyah untuk menghubungi pihak Asti Damayanti maupun lawyer,” katanya lagi. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya