Grid.ID - Kabar perceraian ustaz Al Habsyi dan Putri Aminah belum selesai, Putri dilaporkan PRT-nya dituduh merampas HP juga dengan tindak kekerasan yang dilakukan Putri.
Ia dilaporkan oleh seorang wanita yang bernama, Asti Damayanti.
Wanita ini adalah tak lain pembantunya sendiri.
(Baca Juga: Putri Aisyah Rampas Ponsel Asisten Rumah Tangga, Dituding Ada Kekerasan, Terancam 5 Tahun Penjara)
“Jadi kita laporin dengan pasal 362 KUHP dan 335 KUHP, yaitu tentang pencurian/perampasan dengan kekeran,” kata Sofyan, saat dihubungi tim Grid.ID, Rabu (22/3/2017).
Putri pun tidak terima dan siap lapor balik PRT-nya.
Putri Aisyah Aminah didampingi kuasa hukumnya Elza Syarief hari ini menggelar konferensi pers di Kantor Elza Syarief, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
(Baca Juga: Dua Kartu Hukum Ustaz Al Habsyi, Putri Aisyah Terancam Penjara)
Dalam keterangan pers ini, Putri menunjukkan ketidaksukaannya dengan laporan pekerja rumah tangganya, Asti Damayanti.
Ia merasa tidak mencuri, apalagi merampas serta melakukan kekerasan kepada PRT nya.
Alhasil, merasa tidak suka, Putri pun berencana membuat laporan balik kepada Asti dengan tudingan pencemaran nama baik.
Sebab, pada wawancara dibeberapa media, Asti menyebutkan nama Putri Aisyah Aminah secara lengkap seakan itu benar dilakukannya.
"Ini bener-bener ga masuk akal," ujar Elza Syarief sambil menyebutkan duduk masalahnya. (*)
(Baca Juga: Ustaz Al Habsyi Bersyukur Menikahi Putri Aisyah Aminah, Tapi Akhirnya Berpoligami 7 Tahun Tanpa Diketahui Putri)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!