Selama di Palangkaraya, BYA ditempatkan di rumah bibinya.
BACA JUGA (Keren, Siswa di 5 Kota Ini Bisa Belajar Online Gratis Lewat Quipper)
BYA dicarikan pekerjaan sebagai baby sitter.
Sesekali BYA juga diajak menginap di kos Joko.
"Datang ke kos tidak setiap hari, tapi beberapa kali," aku Joko.
Yang mengejutkan, Joko ternyata beberapa kali melakukan hubungan badan dengan BYA di tempat kosnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, apa yang dilakukan Joko terhadap BYA sudah melanggar pidana.
Alasan Shinto, BYA masih di bawah umur dan telah melakukan berhubungan badan.
"Tersangka Joko dilakukan penyidikan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," terang Shinto.
Joko dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gridaidi |
Editor | : | Gridaidi |