Laporan wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID - Pada hari Sabtu (25/03/2017), Polres Metro Jakarta Barat menggelar press realese perihal tertangkapnya penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
Namun sayangnya pada press realese tersebut Ridho Rhoma sebagai tersangka tidak dihadirkan.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, tersangka Ridho Rhoma tidak dihadirkan karena masih dalam proses penyidikan.
"Tersangka sedang dalam proses penyidikan," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke yang ditemui oleh Grid.ID.
Menurut pihak kepolisian, tersangka sedang diselidik untuk melakukan pengembangan apakah ada jaringan lainnya yang terlibat atau tidak.
Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial MS alian IAN pada hari Sabtu (25/03/2017).
Dari hasil tes urine, Ridho dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Dalam penyelidikan awal, tersangka Ridho Rhoma mengaku menggunakan sabu karena beban pekerjaan yang tinggi.
Tersangka menggunakan sabu supaya tidak mudah lelah dan mengantuk.
Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |