Grid.ID - Saat ini kamu bisa pilih sendiri pelat nomor mobil atau motor yang sesuai keinginan kamu.
Nggak heran kalau kamu suka lihat pelat nomor mobil atau motor yang unik, bahkan beberapa di antaranya bisa ‘bunyi’.
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
BACA JUGA (Keren Banget, Pasang Alat Ini di Mobil, Dijamin Bebas Macet dan Banjir)
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.
Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Sebagai contoh pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.
Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.
BACA JUGA (Pastikan Kendaraan Gebetan Kamu Enggak Ada Stiker Ini, Tapi Kalau Memang Ada Itu Jadi Tanda-Tanda)
Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.
Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.
Namun selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.
Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata.
Untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.
Para pemohon nomor polisi pesanan bisa mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.
BACA JUGA (Biaya Kaca Antipeluru Mencapai 10 Milyar, Seperti Apa Lapisannya? )
Berikut adalah biaya registrasi kendaraan bermotor
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
BACA JUGA (Ini 10 Curhatan SBY Soal Mobil Dinas Kepresidenan yang di Cikeas, Nomer 6 Ternyata Eh Ternyata)
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta. (*)