Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Tim Advokat Peduli Ulama melaporkan Inul Daratista atas dugaan penistaan ulama akibat komentar di postingan instagramnya.
Dahlia selaku tim gabungan Advokat Peduli Ulama mengaku harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu untuk bisa melaporkan Inul.
"Dalam minggu ini, harus ada bukti yang harus kita siapkan semua," ujar Dahlia usai berkonsultasi dengan tim penyidik di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (27/3/2017).
Inul dilaporkan lantaran komentarnya yang menyinggung kata Sorban yang identik dengan ulama.
"Fitnah-fitnah yang ia buat dengan mengatakan 'sex skype' yang memakai sorban itu sudah menghina sekali," ujar Dahlia saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (27/3/2017).
BACA JUGA (Inul Daratista Bagi-Bagi Uang Untuk Followersnya, Berminat?)
Tim Advokat Peduli Ulama melaporkan Inul Daratista dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE pasal 28.
Sebelumnya, akibat sembarangan komentar di postingannya, Inul Daratista dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama dengan dugaan penistaan ulama.
Beberapa hari lalu Inul memposting fotonya bersama Ahok di panggung D' Academy.
Dalam postingannya tersebut, Inul mendapat komentar pedas dari netizen.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka