Grid.ID - Seorang anak menggugat ibu kandungnya untuk membayar utang sebesar Rp 1,8 Miliar.
Meski digugat, sang nenek tetap sabar dan tabah.
Nenek Siti Rokayah atau akrab disapa Amih justru mendoakan agar anaknya cepat sadar dan kembali ke jalan yang benar.
Sebelumnya, Amih digugat anaknya, Yani Suryani beserta suaminya Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp1.8 miliar.
Nenek berumur 83 tahun ini ditemani oleh anak bungsunya Leni pun bercerita.
BACA JUGA (Kisah Nenek Tangguh Urifah yang Mengayuh Becak Untuk Berjualan Lontong Balap dari Kampung ke Kampung)
Menurut Leni, ibunya mendoakan agar kakaknya sadar kembali ke jalan yang benar.
"Amih orangnya tegar dan ikhlas aja meski Teh Yani berbuat seperti ini. Amih juga sempat bilang kalau dia selalu berdoa agar Yani bisa cepat sadar. Balik jadi anak yang sholeha lagi," jelas Leni di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut Jawa Barat.
Ditambahkan oleh Leni bahwa, ibunya tidak menyangka bahwa kasus keluarganya ini bisa ramai diperbincangkan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Jawa Barat menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
BACA JUGA (Saat Nenek Usia 67 Tahun Dipersunting Pria Berondong 24 Tahun, Ini yang Terjadi Ketika Ijab Kabul!)
Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.
Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.
"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.
"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.
Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.
Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.
Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya