Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Nikita Mirzani dan seorang pria bule, DV telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.
Kasat Reskrim, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah berdasarkan hasil dari proses penyidikan dan alat bukti.
"Berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah, kita sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi,”
“Adanya visum et refertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP," jelas AKBP Budi Hermanto, ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
BACA JUGA (Tak Cuma Nikita Mirzani, Pria Bule Ini Juga Ikut Jadi Tersangka Pemukulan)
Bukti - bukti tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi di lokasi yang hasilnya mengarah pada Nikita dan DV.
Berdasarkan sanksi hukum, Nikita dan DV pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut,”
“Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," tutur AKBP Budi Hermanto menjelaskan.
BACA JUGA (Ini Curhatan Sedih Nikita Mirzani Soal Anak dan Mantan Suami)
Sementara agenda pemeriksaan Nikita Mirzani dan DV akan ditunda hingga pekan depan, Senin 4 April 2017.
Kasus ini berawal dari pemukulan yang dialami oleh Lucky di sebuah club malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada akhir 2016 lalu. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri