Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.
Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.
Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017).
(BACA JUGA Tak Hanya Sekali, Program Dahsyat RCTI Berulangkali Ditegur KPI, Ini Buktinya)
Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.
Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara.
Rentetan pelanggaran itu kini berbuah sanksi penghentian sementara.
Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.
Berikut 5 fakta yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com merangkum catatan pelanggaran Dahsyat seperti yang tertera di laman kpi.go.id:
1. Episode 26/08/2015 (Peringatan)
Source | : | https://www.tribunnews.com |
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |