Grid.ID - Ikbal alias Bala (33) warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur yang dikenal dengan "Kolor Ijo" divonis mati sebanyak dua kali.
Itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili Khairul kepada TribunLutim.com, di PN Malili, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, Bala divonis mati di PN Malili, Rabu (24/8/2016).
Putusan vonis mati PN Malili kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
(BACA JUGA : Ayu Ting Ting dikira Hamil Langsung direspon Netizen, Ini Penyebabnya)
Putusan diganti vonis seumur hidup pada Senin (10/10/2016).
Namun di Mahkamah Agung (MA), putusan vonis seumur hidup dari PT Makassar dibatalkan. MA kembali menjatuhkan vonis mati kepada Bala pada Senin (27/2/2017).
"Bala saat ini ditahan di Lapas Gunung Sari Makasar," katanya.
Dalam berkas perkara, Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap 23 wanita.
Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang diantaranya tewas mengenaskan.
Kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.
Ikbal masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah. Tujuannya menusuk kelamin wanita, tak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.
Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.
Selama beraksi Ikbal hanya mengenakan celana dalam warna hijau sehingga ia digelari Kolor Ijo. Muncul dugaan Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga berbuat keji.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan