Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID - Setelah menunggu cukup lama akhirnya berkas perkara percobaan pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Farah Dibba, sudah P21 tahap satu dua hari yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Farah yang juga dihadiri oleh Farah dan Fadlan sang kakak di presscon yang berlokasi di kantor pengacara Henry Indraguna kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat (07/04/2017).
Henry Indraguna menuturkan bahwa berkas perkara cukup lama P21 karena adanya proses yang bertujuan untuk menguatkan berkas yang ada.
"Nah kemaren permasalahannya adalah di bantal ya, bantal yang buat bekap Farah itukan ada darah, nah darah ini yang dilakukan tes DNA dulu, makanya bolak balik disitu salah satunya" ucap Henry Indraguna.
(BACA JUGA: Jupe Dimarahin Lagi, Kali Ini Gara-Gara Main Gadget di Rumah Sakit)
Selain dilakukannya tes DNA terhadap darah yang ada di bantal yang digunakan untuk membekap Farah, Kuasa Hukum juga mengatakan tentang forensik yang di handphone milik Farah Dibba.
Kedua hal tersebut yang memang memakan waktu cukup lama.
Namun, diluar hal tersebut semuanya ditujukan agar dapat memiliki bukti yang kuat di pengadilan nanti. (*)