Grid.ID - Selama ini di hari kerja, pemkot DKI Jakarta memberlakukan aturan pembatasan mobil dengan sistem plat nomor ganjil dan genap.
Tapi mulai Senin 10 April 2017 terjadi sedikit perubahan aturan tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan sistem pembatasan kendaraan
berdasarkan nomor plat ganjil dan genap di Jenderal Gatot Subroto mulai dari Semanggi hingga ke Pancoran.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Priyanto, mengatakan bahwa hal itu untuk mempermudah pengendara dari arah Slipi ke Kuningan.
"Jadi mulai Senin 10 April, mulai dari ruas Semanggi ke arah timur, ke Kuningan itu tidak diberlakukan penindakan terkait ganjil-genap,” kata Priyanto dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (7/4/2017).
“Ini untuk mengantisipasi kepadatan yang ada di ruas jalan itu," lanjutnya.
Selama tiga hari terakhir, pintu keluar Tebet Tol Dalam Kota ditutup.
Pengendara yang melintasi Tol Dalam Kota hanya bisa keluar di Semanggi atau Cawang.
Priyanto mengatakan untuk memudahkan pengendara yang ke Kuningan, sistem ganjil genap terpaksa tidak diberlakukan sehingga pengendara bisa keluar di pintu keluar Semanggi.(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |