Grid.ID - Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang pada akhir Oktober lalu sepertinya mulai memanas.
Pasalnya, salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang pada akhir Oktober lalu akhirnya mengajukan gugatan terhadap pihak terkait.
Tak tanggung-tanggung, mereka dikabarkan menggunakan jasa pengacara Amerika untuk menggugat Boeing, pembuat pesawat berjenis Boeing 737 MAX 8.
Dilansir dari BBC Indonesia, H Irianto, yang merupakan ayah penumpang dokter Rio Nanda Pratama menggunakan jasa kantor pengacara Colson Hicks Eidson.
Kantor pengacara ini berlokasi di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari kantor pengacara Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi.
Pada keterangan yang sama, H Irianto menyatakan bahwa semua keluarga korban tentunya ingin mengetahui kebenaran dan penyebab dari tragedi memilukan ini.
Hal ini juga dilakukan agar kesalahan serupa dapat dihindari pada masa mendatang dan mereka yang bertanggung jawab di balik peristiwa ini bisa dibawa ke pengadilan.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |