Grid.ID - Jangan sampai ketinggalan, ada program gratis nih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program tersebut adalah penghapusan terhadap sanksi administrasi pajak.
Setidaknya ada 3 item yang digratiskan pada program 30 hari ke depan.
Dua diantaranya adalah untuk pemilik kendaraan bermotor, yakni penghapusan sanksi administrasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga : Elus Dada! Lawan Arus di Jalan Tol, 5 Bocah Cewek Dihajar Mobil
Sedangkan yang satu lagi adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari akun resmi @humaspajakjakarta disebutkan bahwa Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.
Dikutip Kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama membenarkan hal tersebut.
"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," kata Bayu Pratama.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,@humaspajakjakarta |
Penulis | : | Octa |
Editor | : | Octa |