Grid.ID - Kosmetik merupakan zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan seseorang.
Baik itu kecantikan maupun aroma tubuh seseorang.
Kosmetik pada umumnya terbuat dari campuran berbagai senyawa kimia.
Beberapa terbuat dari sumber-sumber alami yang memang baik untuk kesehatan kulit wajah manusia.
Namun, belakangan ditemukan beberapa kosmetik yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Menikah 2 Bulan, Kartika Putri Bikin Suaminya Cemburu Oleh Seekor Kucing
Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.
Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |