Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Vicky Prasetyo resmi melaporkan istrinya sendiri, Angel Lelga, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo membuat laporan atas tuduhan perzinahan dengan pasal 264 KUHP.
Vicky Prasetyo membuat laporan didampingi oleh kuasa hukumnya, Salahudin Pakaya.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara Nomor LP: 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Baca Juga : 7 Tahun Menikah Belum Juga Dikarunian Anak, Irwansyah: Alhamdulillah Pacaran Terus
"Penggrebekan tadi malam kita tindaklanjuti dengan membuka laporan di polres metro Jakarta aksel. Jadi kita juga mohon kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kita ini yg kita laporkan baru saja a.n Vicky diduga pasal 284," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Laporan ini adalah hasil dari pembuktian Vicky Prasetyo dengan matanya sendiri jika istrinya sedang bersama pria lain di dalam kamar.
Sehingga Vicky kekeuh untuk meneruskan kasus ini ke jalur hukum.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |