Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan terhadap musisi Ahmad Dhani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (19/11/2018) terpaksa harus ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, mengungkapkan pihaknya belum siap membacakan tuntutan tersebut sebab masih belum rampung.
"Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan. Mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," ungkap Sarwoto di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan
Tak hanya itu, banyaknya saksi yang turut memberikan keterangan pada kasus ini juga membuat pihaknya semakin lama menyusun tuntutan.
"Karena belum selesai. Mengingat banyaknya saksi dari penuntut umum atau penasehat hukum," tutur Sarwoto.
Sehingga Hakim Ketua, Ratmoho memberikan kembali kesempatan pada pihak JPU untuk menyelesaikan tuntutan yang akan dibacakan.
"Baik diberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk membuat kesimpulan dan dibacakan kita undur satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," jelas Ratmoho sembari mengakhiri persidangan sore tadi.
Sebelumnya, kasus Ahmad Dhani ini bermula dari kicauan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca Juga : Berstandar Fashion Tinggi, Meghan Markle Serang Staf Kerajaan Setiap Jam 5 Pagi
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |