Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam memaklumi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum merampungkan penyusunan tuntutan bagi kliennya.
Menurut Hendrasam, banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan memang membuat penyusunan tuntutan tak bisa diburu-buru.
"Jadi harap dimaklumi juga bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU saksi-saksi kita hadirkan kan lumayan banyak sekitar 30 saksi. Yang semuanya itu harus dibahas termasuk saksi dari pihak Jaksa," ungkap Hendrasam usai sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Baca Juga : Sedang Proses Cerai, Shezy Idris Ternyata Masih Jalin Komunikasi dengan Suami
Menurutnya pihak JPU juga harus menilai saksi secara keseluruhan sehingga butuh waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa dibacakan.
"Jaksa harus menilai jadi tidak hanya dirangkum saja dinilai juga dari sudut pandang jaksa begitu juga saksi dari pihak kita harus dinilai dari sudut pandang jaksa juga jadi butuh waktu," katanya.
Baca Juga : EKSKLUSIF: Menelusuri Perusahaan Jam Tangan Mewah Pimpinan Irwan Mussry
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |