Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam memaklumi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum merampungkan penyusunan tuntutan bagi kliennya.
Menurut Hendrasam, banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan memang membuat penyusunan tuntutan tak bisa diburu-buru.
"Jadi harap dimaklumi juga bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU saksi-saksi kita hadirkan kan lumayan banyak sekitar 30 saksi. Yang semuanya itu harus dibahas termasuk saksi dari pihak Jaksa," ungkap Hendrasam usai sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Baca Juga : Sedang Proses Cerai, Shezy Idris Ternyata Masih Jalin Komunikasi dengan Suami
Menurutnya pihak JPU juga harus menilai saksi secara keseluruhan sehingga butuh waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa dibacakan.
"Jaksa harus menilai jadi tidak hanya dirangkum saja dinilai juga dari sudut pandang jaksa begitu juga saksi dari pihak kita harus dinilai dari sudut pandang jaksa juga jadi butuh waktu," katanya.
Baca Juga : EKSKLUSIF: Menelusuri Perusahaan Jam Tangan Mewah Pimpinan Irwan Mussry
Sehingga pihak Ahmad Dhani memaklumi jika dalam sidang lanjutan ini pembacaan tuntutan masih belum bisa di bacakan.
"Jaksa punya waktu dua minggu start-nya sedikit diuntungkan sebenarnya sejak Ahmad Dhani menjadi saksi kita kan dua minggu terakhir ini kita cicil jadi sudah cukup lah waktunya. Tapi kita maklumi lah dinamika pengadilan seperti itu," tukasnya.
Baca Juga : Ditunjuk Jadi Presenter Ajang Penghargaan Bergengsi, Robby Purba Histeris
Seperti diketahui, Ahmad Dhani hari ini kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian.
Seharusnya sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, namun terpaksa harus ditunda karena pihak JPU belum merampungkan tuntutan.
Dan akan kembali dilanjutkan pada 26 November 2018 mendatang.
(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |