Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyebut, proses hukum yang tengah dijalani oleh kliennya dirasa tidak adil dan banyak kejanggalan di dalamnya.
Kejanggalan tersebut terlihat setelah dirinya tengah menjalani proses hukum terkait tuduhan hate speech atau ujaran kebencian yang saat ini menjeratnya.
"Terkait perkara Mas Dhani atas tuduhan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, perlu kami sampaikan karena proses perjalanan hukum ini dirasa banyak kejanggalan," ucap Aldwin dalam konferensi di Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Baca Juga : Sebelum Dihabisi, Jamal Khashoggi Dipaksa Kirim Pesan Kepada Anaknya
Awalnya kejanggalan tersebut dirasakannya setelah kliennya itu menyampaikan pernyataan kontroversial di Jawa Timur dan masuk ke delik aduan.
Namun hingga hari ini pihaknya tak mengetahui siapa dan pihak mana yang melaporkan Ahmad Dhani mengenai hal tersebut.
"Mas Dhani diadukan oleh yang sampai hari ini belum jelas badan hukumnya, ormas atau pribadi hanya diadukan delik aduan tentang pencemaran nama baik," jelas Aldwin.
Pasal yang dituduhkan sudah masuk ke delik aduan namun pihaknya merasa belum ada bukti dari hal yang disangkakan pada kliennya.
Baca Juga : Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat Ungkap Sifat Tersembunyimu yang Bisa Merusak Hubungan Asmara
"Yang pada pokoknya Pasal 27 Ayat (3) ITE ini tidak boleh terlepas dari induk pasal tersebut di Pasal 310, 311 KUHP. Jadi harus terbukti dulu," katanya.
Meski demikian, justru Polda Jawa Timur yang menerima pelaporan ini sangat keras terhadap Ahmad Dhani.
"Dalam kasus Ahmad Dhani ini polisi Polda Jawa Timur sangat keras, dicekal. Setelah dicekal, digeledah katanya," tukasnya. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |