Grid.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.
Baca Juga : Ada 13 Kosmetik Ilegal dan Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |